Cari Blog Ini

Minggu, 26 Januari 2025

Penomoran PSAK terbaru ( berlaku Januari 2024 ) dengan penomoran PSAK Lama.

Berikut dibawah ini adalah tabel perbandingan antara penomoran PSAK terbaru ( berlaku Januari 2024 ) dengan penomoran PSAK Lama.

Perubahan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Perubahan penomoran ini tidak memengaruhi substansi pengaturan dalam masing-masing PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia. Ketentuan penomoran PSAK dan ISAK tersebut sebagai berikut:

  • PSAK 1xx untuk PSAK yang merujuk ke IFRS Standards.
  • PSAK 2xx untuk PSAK yang merujuk ke IAS Standards.
  • PSAK 3xx untuk PSAK lokal.
  • PSAK 4xx untuk PSAK syariah.
  • ISAK 1xx untuk ISAK yang merujuk ke IFRIC Interpretations.
  • ISAK 2xx untuk ISAK yang merujuk ke SIC Interpretations.
  • ISAK 3xx untuk ISAK lokal.
  • ISAK 4xx untuk ISAK syariah

Ketentuan di atas bertujuan untuk membedakan PSAK dan ISAK yang merujuk ke IFRS Accounting Standards serta PSAK dan ISAK yang tidak merujuk standar tersebut. IFRS Accounting Standards sendiri mencakup:

  • IFRS Standards adalah standar yang dikeluarkan International Accounting Standards Board (IASB) yang merupakan kelanjutan dan menggantikan IASC pada tahun 2000.
  • IAS Standards adalah standar yang dikeluarkan International Accounting Standards Committee (IASC) yang kemudian dilanjutkan oleh IASB.
  • IFRIC Interpretations adalah interpretasi yang dikeluarkan IFRS Interpretations Committee (IFRIC) yang merupakan kelanjutan dan menggantikan SIC pada tahun 2001.
  • SIC Interpretations adalah interpretasi yang dikeluarkan Standing Interpretations Committee (SIC) yang kemudian dilanjutkan oleh IFRIC.

 

Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia
Nomor PSAK/ISAK Sebelum    Nomor PSAK/ISAK Sesudah     Judul
PSAK 1                                       PSAK 201                                   Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 2                                       PSAK 207                                   Laporan Arus Kas
PSAK 3                                       PSAK 234                                   Laporan Keuangan Interim
PSAK 4                                       PSAK 227                                   Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK                                          PSAK 108                                   Segmen Operasi
PSAK 7                                       PSAK 224                                   Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
PSAK 8                                       PSAK 210                                   Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
PSAK 10                                     PSAK 221                                   Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 13                                     PSAK 240                                   Properti Investasi
PSAK 14                                     PSAK 202                                   Persediaan
PSAK 15                                     PSAK 228                                   Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
PSAK 16                                     PSAK 216                                   Aset Tetap
PSAK 18                                     PSAK 226                                   Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
PSAK 19                                     PSAK 238                                   Aset Takberwujud
PSAK 22                                     PSAK 103                                   Kombinasi Bisnis
PSAK 24                                     PSAK 219                                   Imbalan Kerja
PSAK 25                                     PSAK 208                                   Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan
PSAK 26 PSAK 223 Biaya Pinjaman
PSAK 28 PSAK 328 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 36 PSAK 336 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 38 PSAK 338 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
PSAK 46 PSAK 212 Pajak Penghasilan
PSAK 48 PSAK 236 Penurunan Nilai Aset
PSAK 50 PSAK 232 Instrumen Keuangan: Penyajian
PSAK 53 PSAK 102 Pembayaran Berbasis Saham
PSAK 55 PSAK 239 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
PSAK 56 PSAK 233 Laba per Saham
PSAK 57 PSAK 237 Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
PSAK 58 PSAK 105 Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi
yang Dihentikan
PSAK 60 PSAK 107 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
PSAK 61 PSAK 220 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan
Pemerintah
PSAK 62 PSAK 104 Kontrak Asuransi
PSAK 63 PSAK 229 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
PSAK 64 PSAK 106 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber
Daya Mineral
PSAK 65 PSAK 110 Laporan Keuangan Konsolidasian
PSAK 66 PSAK 111 Pengaturan Bersama
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
(INSTITUTE OF INDONESIA CHARTERED ACCOUNTANTS)
GRHA AKUNTAN, Jalan Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310 - INDONESIA
Telp.: (62-21) 3190 4232 Hunting, E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, Home Page: http://www.iaiglobal.or.id
Nomor
PSAK/ISAK
Sebelum
Nomor
PSAK/ISAK
Sesudah Judul
PSAK 67 PSAK 112 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
PSAK 68 PSAK 113 Pengukuran Nilai Wajar
PSAK 69 PSAK 241 Agrikultur
PSAK 70 PSAK 370 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
PSAK 71 PSAK 109 Instrumen Keuangan
PSAK 72 PSAK 115 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
PSAK 73 PSAK 116 Sewa
PSAK 74 PSAK 117 Kontrak Asuransi
PSAK 101 PSAK 401 Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102 PSAK 402 Akuntansi Murabahah
PSAK 103 PSAK 403 Akuntansi Salam
PSAK 104 PSAK 404 Akuntansi Istishna’
PSAK 105 PSAK 405 Akuntansi Mudharabah
PSAK 106 PSAK 406 Akuntansi Musyarakah
PSAK 107 PSAK 407 Akuntansi Ijarah
PSAK 108 PSAK 408 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 109 PSAK 409 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
PSAK 110 PSAK 410 Akuntansi Sukuk
PSAK 111 PSAK 411 Akuntansi Wa’d
PSAK 112 PSAK 412 Akuntansi Wakaf
PSAK 59 PSAK 459 Akuntansi Perbankan Syariah
ISAK 9 ISAK 101 Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi,
dan Liabilitas Serupa
ISAK 11 ISAK 117 Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik
ISAK 13 ISAK 116 Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar
Negeri
ISAK 14 ISAK 232 Aset Takberwujud – Biaya Situs Web
ISAK 15 ISAK 114 PSAK 219 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan
Minimum, dan Interaksinya
ISAK 16 ISAK 112 Perjanjian Konsesi Jasa
ISAK 17 ISAK 110 Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
ISAK 18 ISAK 210 Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan
Aktivitas Operasi
ISAK 19 ISAK 107 Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 229:
Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
ISAK 20 ISAK 225 Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas
atau Para Pemegang Sahamnya
ISAK 22 ISAK 229 Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan
ISAK 28 ISAK 119 Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas
ISAK 29 ISAK 120 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada
Tambang Terbuka
ISAK 30 ISAK 121 Pungutan
ISAK 31 ISAK 331 Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 240: Properti Investasi
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
(INSTITUTE OF INDONESIA CHARTERED ACCOUNTANTS)
GRHA AKUNTAN, Jalan Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310 - INDONESIA
Telp.: (62-21) 3190 4232 Hunting, E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, Home Page: http://www.iaiglobal.or.id
Nomor
PSAK/ISAK
Sebelum
Nomor
PSAK/ISAK
Sesudah Judul
ISAK 32 ISAK 332 Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan
ISAK 33 ISAK 122 Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka
ISAK 34 ISAK 123 Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan
ISAK 35 ISAK 335 Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
ISAK 36 ISAK 336 Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak
atas Tanah dalam PSAK 216: Aset Tetap dan PSAK 116: Sewa
ISAK 101 ISAK 401 Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko
Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
ISAK 102 ISAK 402 Penurunan Nilai Piutang Murabaha

 

Nomor PSAK sebelumnyaNomor PSAK mulai 2024Judul
PSAK 53PSAK 102Pembayaran Berbasis Saham
PSAK 22PSAK 103Kombinasi Bisnis
PSAK 62PSAK 104Kontrak Asuransi
PSAK 58PSAK 105Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan
PSAK 64PSAK 106Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
PSAK 60PSAK 107Instrumen Keuangan: Pengungkapan 
PSAK 5PSAK 108Segmen Operasi
PSAK 71PSAK 109Instrumen Keuangan 
PSAK 65PSAK 110Laporan Keuangan Konsolidasian
PSAK 66PSAK 111Pengaturan Bersama
PSAK 67PSAK 112Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
PSAK 68PSAK 113Pengukuran Nilai Wajar
PSAK 72PSAK 115Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
PSAK 73PSAK 116Sewa
PSAK 74PSAK 117Kontrak Asuransi
PSAK 1PSAK 201Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 14PSAK 202Persediaan
PSAK 2PSAK 207Laporan Arus Kas
PSAK 25PSAK 208Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
PSAK 8PSAK 210Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
PSAK 46PSAK 212Pajak Penghasilan
PSAK 16PSAK 216Aset Tetap
PSAK 24PSAK 219Imbalan Kerja 
PSAK 61PSAK 220Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah 
PSAK 10PSAK 221Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 26PSAK 223Biaya Pinjaman
PSAK 7PSAK 224Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
PSAK 18PSAK 226Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
PSAK 4PSAK 227Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 15PSAK 228Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 
PSAK 63PSAK 229Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
PSAK 50PSAK 232Instrumen Keuangan: Penyajian 
PSAK 56PSAK 233Laba per Saham
PSAK 3PSAK 234Laporan Keuangan Interim
PSAK 48PSAK 236Penurunan Nilai Aset
PSAK 57PSAK 237Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
PSAK 19PSAK 238Aset Tak Berwujud
PSAK 55PSAK 239Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran 
PSAK 13PSAK 240Properti Investasi
PSAK 69PSAK 241Agrikultur
PSAK 28PSAK 328Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 36PSAK 336Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 38PSAK 338Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
PSAK 70PSAK 370Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
PSAK 101PSAK 401Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102PSAK 402Akuntansi Murabahah
PSAK 103PSAK 403Akuntansi Salam
PSAK 104PSAK 404Akuntansi Istishna’
PSAK 105PSAK 405Akuntansi Mudharabah
PSAK 106PSAK 406Akuntansi Musyarakah
PSAK 107PSAK 407Akuntansi Ijarah
PSAK 108PSAK 408Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 109PSAK 409Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
PSAK 110PSAK 410Akuntansi Sukuk
PSAK 111PSAK 411Akuntansi Wa’d
PSAK 112PSAK 412Akuntansi Wakaf
PSAK 59PSAK 459Akuntansi Perbankan Syariah
ISAK 9ISAK 101Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa
ISAK 19ISAK 107Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 229: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
ISAK 17ISAK 110Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai 
ISAK 16ISAK 112Perjanjian Konsesi Jasa
ISAK 15ISAK 114PSAK 219 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya
ISAK 13ISAK 116Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri 
ISAK 11ISAK 117Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik
ISAK 28ISAK 119Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas
ISAK 29ISAK 120Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka
ISAK 30ISAK 121Pungutan
ISAK 33ISAK 122Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka 
ISAK 34ISAK 123Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan
ISAK 18ISAK 210Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi
ISAK 20ISAK 225Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya
ISAK 22ISAK 229Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan
ISAK 14ISAK 232Aset Takberwujud – Biaya Situs Web
ISAK 31ISAK 331Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 240: Properti Investasi 
ISAK 32ISAK 332Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan
ISAK 35ISAK 335Penyajian  Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
ISAK 36ISAK 336Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 216: Aset Tetap dan PSAK 116: Sewa
ISAK 101ISAK 401Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
ISAK 102ISAK 402Penurunan Nilai Piutang Murabahah    

Senin, 13 Januari 2025

Memahami Audit Forensik

Memahami Audit Forensik, Contoh, dan Bedanya dengan Audit Internal

 

Audit forensik adalah proses pemeriksaan atas catatan keuangan perusahaan untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran/penyalahgunaan kuasa.

Proses ini penting dilakukan untuk menemukan bukti yang bisa digunakan dalam proses hukum serta menjaga reputasi baik perusahaan.

Tugas audit forensik dilakukan oleh pihak eksternal dan poin inilah yang membedakannya dengan audit internal. Di mana pada audit internal, pihak yang melakukan investigasi merupakan karyawan perusahana itu sendiri.

Pada artikel ini, kami akan membahas apa itu audit forensik, kapan harus melakukannya, contoh kasus, serta bedanya dengan audit internal.

Apa itu Audit Forensik?

Apa Tujuan Audit Forensik?

Kapan Harus Melakukan Audit Forensik?

Langkah-langkah Audit Forensik

Perbedaan Audit Forensik vs Audit Internal

Perbedaan Audit Forensik vs Audit Investigasi

Kesimpulan

Apa itu Audit Forensik?

Audit forensik adalah proses pemeriksaan atas catatan laporan keuangan perusahaan untuk menemukan bukti terjadinya pelanggaran/penyalahgunaan kuasa. Yang nantinya bukti tersebut digunakan selama proses hukum di pengadilan.

Proses ini dilaksanakan oleh pihak eksternal yang disebut sebagai auditor forensik. Dalam menjalankan tugasnya, auditor akan memeriksa semua laporan keuangan bisnis, kwitansi, mutasi bank, dan dokumen transaksi lainnya.

Jika ditemukan adanya perbedaan antara pendapatan dan pengeluaran, mereka akan menyelidiki lebih mendalam untuk kemudian dibawa ke prosek penyelidikan keuangan.

Apa Tujuan Audit Forensik?

Tujuan utama dari audit forensik adalah untuk mendukung penyelidikan hukum dan investigasi internal terkait pelanggaran yang terjadi di tubuh perusahaan.

Berikut adalah lima tujuan utama dari audit forensik:

Mengidentifikasi dan mencari bukti pelanggaran

Audit forensik bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencari bukti-bukti tentang kecurangan, manipulasi, atau tindakan ilegal lainnya yang dapat merugikan perusahaan.

Bukti tersebut dapat berupa bukti fisik, dokumen, dan data elektronik yang berkaitan dengan kegiatan yang mencurigakan.

Menyajikan bukti di pengadilan

Salah satu tujuan utama audit forensik adalah untuk mengumpulkan bukti yang sah dan dapat diterima secara hukum agar dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bukti yang diperoleh dari audit harus memiliki integritas dan relevan untuk mendukung proses hukum.

Mengidentifikasi penyebab kecurangan

Audit forensik tidak hanya mengungkapkan tindakan kecurangan yang terjadi, tetapi juga mencoba untuk memahami akar penyebabnya.

Dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan kecurangan terjadi, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegahnya di masa depan.

Memastikan kepatuhan dan kendali intern

Audit forensik membantu memastikan bahwa kendali intern dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan telah diikuti dan berfungsi dengan baik.

Jika kelemahan dalam kendali intern ditemukan, tindakan perbaikan dapat diambil untuk memperkuat sistem dan mencegah kecurangan.

Mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian

Melalui audit forensik, bukti-bukti yang ditemukan dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan.

Selain itu, hasil audit juga dapat membantu perusahaan dalam melakukan tuntutan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kecurangan.

Kapan Harus Melakukan Audit Forensik?

Audit forensik harus dilakukan ketika ada dugaan atau kecurigaan adanya tindakan yang tidak sah, curang, atau kejahatan yang terjadi dalam pengelolaan perusahaan.

Berikut adalah beberapa situasi di mana perusahaan perlu melakukan audit forensik:

Konflik kepentingan

Konflik kepentingan adalah situasi di mana seseorang mempunyai dua atau lebih kepentingan yang berbeda, dan berbagai kepentingan tersebut saling bertentangan.

Sehingga, pihak yang berada pada situasi tersebut, akan kesulitan membuat keputusan yang adil dan objektif.

Misalnya, seorang manajer harus memilih antara dua perusahaan untuk menjadi pemasok utama di perusahaan tempatnya bekerja, yakni perusahaan A dan perusahaan B.

Perusahaan A merupakan bisnis milik teman dekatnya, sementara perusahaan B adalah perusahaan yang menawarkan harga lebih murah dengan kualitas produk yang lebih baik.

Di sinilah terjadi konflik kepentingan karena manajer memiliki kepentingan untuk membantu temannya atau memilih perusahaan yang menawarkan harga dan kualitas terbaik untuk perusahaannya.

Apabila manajer memilih perusahaan A dan mengabaikan kepentingan perusahaan tempatnya bekerja, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Korupsi

Perusahaan dapat melakukan audit forensik untuk menyelasaikan tuduhan korupsi yang ditujukan kepada perusahaan tersebut. Berikut adalah dua contoh korupsi:

Suap

Suap adalah tindakan memberi dan menerima hadiah, imbalan, atau uang dengan tujuan mempengaruhi keputusan agar memperoleh keuntungan ilegal dalam lingkungan bisnis.

Misalnya memberi hadiah kepada pejabat pemerintahan agar memperoleh perizinan bisnis.

Pemerasan

Pemerasan adalah tindakan mengintimidasi pihak tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Misalnya, seorang manajer meminta uang dari karyawan sebagai imbala karena telah memberikan promosi jabatan.

Penyalahgunaan aset

Penyalahgunaan aset adalah bentuk penipuan yang paling umum. Beberapa contoh penyalahgunaan aset antara lain:

  • Pembuatan invoice palsu
  • Pencurian inventaris perusahaan
  • Pembayaran kepada pemasok atau karyawan palsu

Perusahaan perlu melakukan audit untuk mengidentifikasi siapa dalang di balik kegiatan ini. 

Salah satu bentuk penyelewengan aset yang sering dilakukan adalah penggelapan dana, yaitu ketika seorang karyawan menyalahgunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Manipulasi laporan keuangan

Manipulasi laporan keuangan adalah tindakan tidak etis dan ilegal di mana informasi keuangan perusahaan disajikan secara salah untuk menunjukkan kondisi keuangan yang lebih baik atau lebih buruk daripada yang sebenarnya.

Manipulasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi persepsi investor, kreditor, regulator, atau pihak-pihak lain terhadap kinerja perusahaan keuangan.

Contohnya menggembungkan nilai pendapatan dalam laporan keuangan untuk menciptakan kesan bahwa perusahaan memiliki kinerja yang bagus.

Dengan begitu, investor tidak akan ragu untuk berinvestasi di perusahaan, dan pemberi pinjaman akan memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah.

Langkah-langkah Audit Forensik

 

Berikut adalah langkah-langkah audit forensik yang umum dilakukan:

Langkah 1. Merencanakan audit

Langkah pertama yang perlu dilakukan auditor adalah melakukan perecanaan supaya tujuan audit dapat tercapai. Berikut adalah beberapa hal yang perlu auditor telusuri ketika melakukan perencanaan audit:

  • Mengidentifikasi tindak kecurangan yang dilakukan
  • Kapan kecurangan dilakukan
  • Alasan atau akar penyebab tindak kecurangan
  • Mencari tahu pihak yang terlibat dalam penipuan
  • Kerugian yang diderita perusahaan karena kecurangan tersebut, baik finansial maupun non finansial
  • Menetapkan pengumpulan bukti dan memberi salinan bukti dalam proses pengadilan.
  • Menyarankan tindakan untuk mencegah jenis penipuan ini di masa mendatang

Langkah 2. Mengumpulkan bukti

Pengumpulan bukti adalah bagian penting dari audit. Setelah mengidentifikasi kecurangan, auditor akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat dibuktikan dan diterima di pengadilan. 

Dokumen-dokumen ini harus menunjukkan bagaimana penipuan itu terjadi, siapa yang melakukannya, dan berapa kerugian yang diderita perusahaan.

Misalnya, vendor telah menyelesaikan pembelian bahan baku. Jika mencurigai bahwa kecurangan terjadi dalam proses transaksi, auditor akan memeriksa hal-hal berikut:

  • Siapa yang telah menyetujui vendor
  • Apakah penyelesaian kontrak sesuai dengan ketentuan perusahaan
  • Proposal dari 3-4 vendor lain turut diperiksa atau tidak
  • Jika diperiksa, apakah semua proposal ini dibandingkan satu sama lain dalam hal harga dan kualitas
  • Setelah finalisasi, apakah vendor memberi bahan baku dengan kualitas yang sama seperti yang ditunjukkan pada saat pemilihan vendor

Langkah 3. Pelaporan

Setelah menyelesaikan proses di atas, auditor forensik akan menyiapkan laporan ringkasan dan mempresentasikannya kepada manajemen/klien. 

Laporan tersebut memuat poin-poin di bawah ini:

  • Pengamatan/temuan selama audit
  • Bukti yang menjadi petunjuk kuat terjadinya penipuan
  • Berapa banyak kerugian yang diderita perusahaan
  • Bagaimana penipuan dilakukan
  • Langkah apa yang harus diambil untuk menghentikan jenis penipuan ini

Berdasarkan laporan tersebut, manajemen dapat memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Langkah 4. Proses pengadilan

Misalkan manajemen memutuskan untuk mengambil tindakan hukum berdasarkan laporan audit forensik. 

Dalam hal ini, auditor juga harus hadir di pengadilan untuk menjelaskan bagaimana kecurangan itu dilakukan dan bagaimana bukti yang akan mendukung laporan tersebut. 

Auditor forensik juga akan menyederhanakan kecurangan akuntansi dalam bahasa yang sederhana sehingga semua orang dapat memahaminya.

Perbedaan Audit Forensik vs Audit Internal

  • Audit forensik dilakukan untuk menemukan kecurangan yang terjadi di perusahaan, sedangkan audit internal dilakukan untuk menemukan penyimpangan dalam akuntansi atau kebijakan perusahaan.
  • Auditor forensik harus memiliki pengetahuan ahli tentang hukum, sedangkan auditor internal tidak wajib memiliki pengetahuan tersebut.
  • Audit forensik dapat digunakan untuk proses hukum, sedangkan bukti yang dikumpulkan dalam audit internal tidak dapat diterima dalam proses hukum.
  • Audit forensik diperlukan ketika ada kecurigaan bahwa seorang karyawan dengan sengaja melakukan penipuan untuk keuntungan pribadi. Sebaliknya, audit internal dilakukan secara teratur untuk memeriksa apakah operasional berjalan sesuai kebijakan akuntansi dan standar akuntansi telah diikuti, meskipun tidak terjadi kesalahan.

Perbedaan Audit Forensik vs Audit Investigasi

Audit forensik dan audit investigasi merupakan dua jenis audit yang memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda, meskipun keduanya berfokus pada penyelidikan dan analisis kasus tertentu.

Berikut adalah perbedaan utama antara audit forensik dan audit investigasi:

Tujuan

Tujuan utama dari audit forensik adalah untuk mendeteksi dan mengumpulkan bukti tentang potensi kecurangan, pelanggaran hukum, atau tindakan tidak sah dalam perusahaan.

Audit ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang mendukung atau membantah dugaan kecurangan atau tindakan ilegal.

Sedangkan tujuan dari audit investigasi adalah untuk menyelidiki masalah atau insiden tertentu yang telah terjadi dalam suatu perusahaan.

Audit investigasi bertujuan untuk memahami penyebab, dampak, dan tanggung jawab terkait masalah yang sedang diselidiki.

Cakupan waktu

Audit forensik umumnya lebih berfokus pada transaksi atau kejadian masa lalu yang telah terjadi. Biasanya dilakukan setelah adanya indikasi atau dugaan kecurangan atau tindakan ilegal.

Audit investigasi dapat mencakup transaksi atau kejadian masa lalu, tetapi juga dapat meliputi investigasi terhadap masalah yang sedang berlangsung atau baru-baru ini terjadi.

Sifat temuan

Audit forensik menghasilkan bukti dan temuan yang digunakan dalam proses hukum yang digunakan sebagai bukti dalam tuntutan hukum.

Audit investigasi lebih menghasilkan temuan yang digunakan untuk pemahaman internal dan perbaikan masalah. Hasil investigasi ini mungkin selalu digunakan dalam proses hukum.

Tim auditor

Audit forensik memerlukan tim auditor yang memiliki keahlian khusus dalam bidang forensik, seperti ahli investigasi, ahli digital forensik, atau ahli hukum.

Tim auditor investigasi tidak harus memiliki keahlian forensik khusus, tetapi perlu memahami cara melakukan penyelidikan dan analisis secara menyeluruh.

Kesimpulan

Proses audit forensik tidak hanya berfokus pada pengungkapan kecurangan yang telah terjadi, tetapi juga bertujuan untuk memahami akar penyebabnya.

Dengan demikian, perusahaan dapat mengambil tindakan perbaikan untuk memperkuat kendali intern dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan bisnis, kebutuhan terhadap software akuntansi menjadi semakin penting.

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

  Dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan ...