Cari Blog Ini

Kamis, 28 Agustus 2025

Info lebih lanjut tentang Konsultan Pendidikan



 
Info lebih lanjut tentang Konsultan Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, & Pendidikan, IT dan Sistem Informatika WA kami:
PT Aryanto Nur Consulting (ANC)
Silahkan klik https://wa.me/6281285991514 dan https://wa.me/6281277885252
Gabung Grup WA kami, dengan cukup klik dibawah ini
https://chat.whatsapp.com/Lu4h0rfBbyy09175fIlrWd
Fee Konsultasi dan Pengunaan Jasa Kami Bisa Dinegosiasikan
Kami Hadir Untuk Kebutuhan Anda dengan Pelayanan Prima dan Propesional.

Info lebih lanjut tentang Konsultan Audit




Info lebih lanjut tentang Konsultan Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, & Pendidikan, IT dan Sistem Informatika WA kami:
PT Aryanto Nur Consulting (ANC)
Silahkan klik https://wa.me/6281285991514 dan https://wa.me/6281277885252
Gabung Grup WA kami, dengan cukup klik dibawah ini
https://chat.whatsapp.com/Lu4h0rfBbyy09175fIlrWd
Fee Konsultasi dan Pengunaan Jasa Kami Bisa Dinegosiasikan
Kami Hadir Untuk Kebutuhan Anda dengan Pelayanan Prima dan Propesional.


Info lebih lanjut tentang Konsultan Bisnis





Info lebih lanjut tentang Konsultan Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, & Pendidikan, IT dan Sistem Informatika WA kami:
PT Aryanto Nur Consulting (ANC)
Silahkan klik https://wa.me/6281285991514 dan https://wa.me/6281277885252
Gabung Grup WA kami, dengan cukup klik dibawah ini
https://chat.whatsapp.com/Lu4h0rfBbyy09175fIlrWd
Fee Konsultasi dan Pengunaan Jasa Kami Bisa Dinegosiasikan
Kami Hadir Untuk Kebutuhan Anda dengan Pelayanan Prima dan Propesional.
 

Info lebih lanjut tentang Konsultan Akuntansi



 
Info lebih lanjut tentang Konsultan Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, & Pendidikan, IT dan Sistem Informatika WA kami:
PT Aryanto Nur Consulting (ANC)
Silahkan klik https://wa.me/6281285991514 dan https://wa.me/6281277885252
Gabung Grup WA kami, dengan cukup klik dibawah ini
https://chat.whatsapp.com/Lu4h0rfBbyy09175fIlrWd
Fee Konsultasi dan Pengunaan Jasa Kami Bisa Dinegosiasikan
Kami Hadir Untuk Kebutuhan Anda dengan Pelayanan Prima dan Propesional.

Info lebih lanjut tentang Konsultan Pajak









 
Info lebih lanjut tentang Konsultan Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, & Pendidikan, IT dan Sistem Informatika WA kami:
PT Aryanto Nur Consulting (ANC)
Silahkan klik https://wa.me/6281285991514 dan https://wa.me/6281277885252
Gabung Grup WA kami, dengan cukup klik dibawah ini
https://chat.whatsapp.com/Lu4h0rfBbyy09175fIlrWd
Fee Konsultasi dan Pengunaan Jasa Kami Bisa Dinegosiasikan
Kami Hadir Untuk Kebutuhan Anda dengan Pelayanan Prima dan Propesional.


 

 

Senin, 05 Mei 2025

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

 

Dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap Pejabat Polri dilarang melakukan tindakan atau perilaku yang merusak kehormatan, martabat, dan kepercayaan masyarakat. Ini termasuk menyalahgunakan wewenang, berperilaku tidak patut, dan memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. 

Penjelasan Lebih Lanjut:

Etika Kemasyarakatan dalam kode etik Polri menekankan pentingnya menjaga hubungan yang baik antara anggota Polri dengan masyarakat. Ini mencakup beberapa larangan penting, antara lain:

·         Menyalahgunakan wewenang:

Pejabat Polri dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, atau untuk menguntungkan pihak lain secara tidak sah. 

·        Perilaku tidak patut:

Pejabat Polri dilarang berperilaku kasar, tidak sopan, atau melakukan tindakan lain yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. 

·        Pelayanan tidak sesuai standar:

Pejabat Polri dilarang memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku, termasuk dalam penanganan kasus, penyelesaian masalah, atau pemberian informasi. 

·        Menghambat penegakan hukum:

Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menghalangi atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya, termasuk proses penyidikan atau penuntutan. 

·        Melakukan keberpihakan:

Pejabat Polri dilarang melakukan keberpihakan dalam menangani perkara, baik karena kepentingan pribadi, kelompok, atau karena pengaruh dari pihak lain. 

Contoh Konkret:


Anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang untuk membebaskan pelaku kejahatan atau memuluskan jalan bagi pelanggar hukum. 
Anggota Polri yang berperilaku kasar atau tidak sopan saat berinteraksi dengan masyarakat. 
Anggota Polri yang tidak memberikan pelayanan yang baik atau tidak sesuai dengan prosedur saat menerima laporan dari masyarakat. 
Atasan yang menghalangi bawahannya untuk disidik atau dituntut karena kasus pelanggaran hukum. 
Anggota Polri yang memihak dalam menangani kasus tertentu, misalnya karena hubungan pribadi dengan salah satu pihak. 

Sanksi Pelanggaran:

Pelanggaran Etika Kemasyarakatan dapat dikenai sanksi disiplin hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang mungkin dikenakan antara lain teguran, pengurangan gaji, penurunan pangkat, pemindahan ke unit kerja lain, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.

a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang di antaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum antara lain seperti:

a.  mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.    merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;

c.     menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;

d.     mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.

Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) yang dilakukan anggota Polri tersebut yakni menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat, dilakukan penegakan KEPP melalui:

Pemeriksaan pendahuluan, yang dilaksanakan oleh akreditor (pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polribidang pertanggungjawaban profesi), dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan. Namun tahapan audit investigasi dapat dilewati jika telah ada minimal 2 alat ukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.

Referensi:

1.      Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

3.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.      Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Perdata (KUH Perdata)

Pencurian (Pencurian) dan Maling (Maling)

Secara hukum, "pencuri" dan "maling" (dalam konteks KUHP) sering digunakan sebagai sinonim. Keduanya mengacu pada tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud untuk dimiliki. Dalam bahasa sehari-hari, "pencuri" mungkin lebih sering digunakan dalam konteks resmi atau hukum, sedangkan "maling" lebih umum dan kasual. 

Pencurian (Pencurian): Tindakan mengambil barang milik orang lain yang seluruhnya atau sebagian, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. 

Maling (Maling): Istilah sehari-hari untuk orang yang melakukan pencurian. 

Perbedaan dalam konteks hukum:

Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP): Pengambilan barang tanpa kekerasan. 

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pencurian biasa yang disertai keadaan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, dengan menggunakan senjata, atau bersama-sama. 

Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP): Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Perampokan (Pasal 365 KUHP): Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan maksud untuk memperolehkekayaan orang lain. 

Perbedaan antara Pencurian dan Penggelapan:

Cara Memperoleh Barang:

Pencurian melibatkan pengambilan barang yang belum berada dalam penguasaan pelaku, sementara penggelapan melibatkan disalahgunakannya barang yang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah.

Niat Memiliki:

Niat untuk memiliki barang secara melawan hukum dalam pencurian sudah ada sebelum pengambilan barang, sedangkan dalam penggelapan niat tersebut muncul setelah barang berada dalam penguasaan pelaku.

Hubungan dengan Korban:

Pencurian biasanya tidak melibatkan hubungan kepercayaan antara pelaku dan korban, sedangkan penggelapan seringkali melibatkan hubungan kepercayaan. 

Kesimpulan:

Secara umum, "pencuri" dan "maling" dapat digunakan secara bergantian dalam konteks hukum. Namun, "pencuri" lebih formal dan "maling" lebih kasual. Perbedaan yang lebih penting dalam konteks hukum terletak pada jenis pencurian (biasa, dengan pemberatan, dengan kekerasan) dan perbedaannya dengan penggelapan. 

Pencuri dan maling adalah kata-kata yang sering digunakan secara bergantian untuk menggambarkan seseorang yang melakukan pencurian. Namun, secara umum, "maling" lebih sering digunakan dalam konteks informal dan merujuk pada pencuri yang bekerja secara terorganisir dan mungkin menggunakan strategi tertentu untuk menghindari perhatian, seperti menyamar atau menggunakan ilmu sirep. "Pencuri" lebih merupakan istilah umum dan netral untuk seseorang yang melakukan pencurian. 

Perbedaan Lebih Detail:

·         Konteks:

"Maling" lebih umum digunakan dalam percakapan sehari-hari, sedangkan "pencuri" lebih sering digunakan dalam konteks formal seperti dalam teks hukum atau berita.

Stigma:

·      "Maling" mungkin memiliki sedikit konotasi negatif karena sering dikaitkan dengan pencuri yang bekerja secara terorganisir dan mungkin menggunakan trik untuk mengelabui korbannya, kata SINDOnews.com.

Penggunaan:

·      "Maling" bisa juga digunakan untuk merujuk pada seseorang yang melakukan pencurian dengan cara tertentu, seperti "maling copet" (pencopet) atau "maling rumah" (pencuri yang mencuri di rumah), "Pencuri" lebih umum dan tidak spesifi.

 


 

 

 

Info lebih lanjut tentang Konsultan Pendidikan

  Info lebih lanjut tentang Konsultan Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, & Pendidikan, IT dan Sistem Informatika WA kami: PT ...