Cari Blog Ini

Senin, 05 Mei 2025

Pencurian (Pencurian) dan Maling (Maling)

Secara hukum, "pencuri" dan "maling" (dalam konteks KUHP) sering digunakan sebagai sinonim. Keduanya mengacu pada tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud untuk dimiliki. Dalam bahasa sehari-hari, "pencuri" mungkin lebih sering digunakan dalam konteks resmi atau hukum, sedangkan "maling" lebih umum dan kasual. 

Pencurian (Pencurian): Tindakan mengambil barang milik orang lain yang seluruhnya atau sebagian, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. 

Maling (Maling): Istilah sehari-hari untuk orang yang melakukan pencurian. 

Perbedaan dalam konteks hukum:

Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP): Pengambilan barang tanpa kekerasan. 

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pencurian biasa yang disertai keadaan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, dengan menggunakan senjata, atau bersama-sama. 

Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP): Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Perampokan (Pasal 365 KUHP): Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan maksud untuk memperolehkekayaan orang lain. 

Perbedaan antara Pencurian dan Penggelapan:

Cara Memperoleh Barang:

Pencurian melibatkan pengambilan barang yang belum berada dalam penguasaan pelaku, sementara penggelapan melibatkan disalahgunakannya barang yang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah.

Niat Memiliki:

Niat untuk memiliki barang secara melawan hukum dalam pencurian sudah ada sebelum pengambilan barang, sedangkan dalam penggelapan niat tersebut muncul setelah barang berada dalam penguasaan pelaku.

Hubungan dengan Korban:

Pencurian biasanya tidak melibatkan hubungan kepercayaan antara pelaku dan korban, sedangkan penggelapan seringkali melibatkan hubungan kepercayaan. 

Kesimpulan:

Secara umum, "pencuri" dan "maling" dapat digunakan secara bergantian dalam konteks hukum. Namun, "pencuri" lebih formal dan "maling" lebih kasual. Perbedaan yang lebih penting dalam konteks hukum terletak pada jenis pencurian (biasa, dengan pemberatan, dengan kekerasan) dan perbedaannya dengan penggelapan. 

Pencuri dan maling adalah kata-kata yang sering digunakan secara bergantian untuk menggambarkan seseorang yang melakukan pencurian. Namun, secara umum, "maling" lebih sering digunakan dalam konteks informal dan merujuk pada pencuri yang bekerja secara terorganisir dan mungkin menggunakan strategi tertentu untuk menghindari perhatian, seperti menyamar atau menggunakan ilmu sirep. "Pencuri" lebih merupakan istilah umum dan netral untuk seseorang yang melakukan pencurian. 

Perbedaan Lebih Detail:

·         Konteks:

"Maling" lebih umum digunakan dalam percakapan sehari-hari, sedangkan "pencuri" lebih sering digunakan dalam konteks formal seperti dalam teks hukum atau berita.

Stigma:

·      "Maling" mungkin memiliki sedikit konotasi negatif karena sering dikaitkan dengan pencuri yang bekerja secara terorganisir dan mungkin menggunakan trik untuk mengelabui korbannya, kata SINDOnews.com.

Penggunaan:

·      "Maling" bisa juga digunakan untuk merujuk pada seseorang yang melakukan pencurian dengan cara tertentu, seperti "maling copet" (pencopet) atau "maling rumah" (pencuri yang mencuri di rumah), "Pencuri" lebih umum dan tidak spesifi.

 


 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

  Dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan ...