SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
DASAR HUKUM SP2DK
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 39/PJ/2015
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak
Beberapa Undang-Undang yang melatarbelakangi Surat Edaran tersebut adalah:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Mengenai “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Mengenai “Administrasi Pemerintahan”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Mengenai “Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Mengenai “Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak”
SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.
SE-05/PJ/2022 TENTANG PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, yang antara lain berupa:
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.33/2000 tentang Penerbitan Surat Teguran (SE-03/PJ.33/2000);
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2007 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (SE-26/PJ/2007);
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2012 tentang Pengawasan Pembayaran Masa (SE-27/PJ/2012);
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru (SE-37/PJ/2015);
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/PJ/2015);
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Operasional Tim Pusat Analisis Perpajakan (SE-62/PJ/2015);
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi (SE-49/PJ/2016); dan
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Rangka Perluasan Basis Data (SE-07/PJ/2020).
PENYEMPURNAAN PROSES BISNIS PENGAWASAN KEPATUHAN Wajib Pajak
Penyempurnaan proses bisnis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dilakukan dengan menyatukan ketentuan yang terdapat dalam SE-03/PJ.33/2000, SE-27/PJ/2012, SE-26/PJ/2007, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020 dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, serta menyelaraskannya dengan ketentuan yang terdapat dalam beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, antara lain:
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2018 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi;
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Pajak;
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence; dan
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2022 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Penyelarasan tersebut diperlukan untuk memberikan keseragaman dan kesinambungan dalam pelaksanaan proses bisnis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
DATA DAN/ATAU KETERANGAN SP2DK
Data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak terkait SP2DK berasal dari:
1. Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak,
3. Alat keterangan,
4. Hasil Kunjungan (Visit),
5. Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi,
6. Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP),
7. hasil pengembangan dan analisis atas Informasi,
8. Laporan dan Pengaduan (IDLP),
9. Internet, dan Data dan/atau informasi lainnya.
BERBAGAI AKTIVITAS PAJAK YANG MUNGKIN BISA MENJADI TEMUAN SP2DK
Perbedaan jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan jumlah penjualan
dalam SPT Tahunan PPN
Salah satu temuan yang sering ditemukan dalam SP2DK adalah perbedaan antara jumlah penyerahan yang dicatat dalam SPT Masa PPN dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPN. Untuk mengatasi hal ini, Wajib Pajak harus menyamakan atau menyesuaikan penjualan dalam laporan keuangan dan penyerahan dalam SPT. Untuk melakukannya, buatlah lembar kerja yang membandingkan kedua laporan tersebut, tandai setiap perbedaan, dan kemudian diisi.
Perbedaan antara Pembelian dan Masukan Laporan Keuangan PPN
SP2DK sering kali menyoroti perbedaan antara PPN Masukan yang dilaporkan dengan jumlah total pembelian dalam laporan keuangan atau SPT. Dasar pemikiran DJP adalah bahwa semua pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak dikenakan PPN. Wajib pajak harus menggunakan ekualisasi pembelian untuk menanggapi hal ini dengan membandingkan informasi dari transaksi pembelian dan pelaporan pajak. Menguraikan transaksi mana yang dikenakan PPN dan mana yang tidak, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus diberikan alasan yang meyakinkan.
PPN Masukan atau VAT in > membeli
barang dan/atau jasa kena pajak.
PPN Keluaran atau VAT Out > menjual barang dan/atau jasa kena pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
1) Account Representative; dan/atau
2) Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
+ (Pemeriksa) Yang terbaru
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
1) Account Representative;
2) Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; atau
3) Tim Visit.
PERSEPSI SP2DK
Dari Sisi Fiskus,
Merupakan Sarana untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP
Peningkatan kualitas manajemen data perpajakan
Dari Sisi WP,
1. SP2DK dapat menjamin keadilan pajak, dengan memberikan ruang bagi WP untuk mendeteksi lebih dini apabila terdapat kesalahan dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.
2. WP mendapatkan kesempatan untuk pembetulan dengan sanksi yang lebih ringan.
3. merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assessment, untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakan.
4. Tingkat pemahamannya beragam, tingkat kepatuhan pun beragam. (SP2DK) adalah bagian dari self-assessment
Kualitas SP2DK yang baik akan mengurangi cost of taxation kedua belah pihak, baik compliance cost dari sisi WP dan administrative cost dari sisi fiskus.
SP2DK yang dikeluarkan pada Tahun 2021 sampai pada bulan Oktober sebanyak 2,3 juta surat.
Dari total tersebut, diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan (LHP2DK). sebesar 54,9 persen.
Nilai realisasi SP2DK yang terbit mencapai Rp66,85 trilun,
LHP2DK mencapai Rp70,5 trilun.
PROSES TERBIT SP2DK
Penerbitan SP2DK ini melalui prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan
peraturan berlaku, yaitu ada 5 tahapan:
1. Persiapan,
yaitu tahapan saat Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak yang menunjukkan bahwa ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, segera menerbitkan SP2DK dan mengirimkannya ke wajib pajak yang bersangkutan. Pengiriman surat dapat melalui jasa kurir atau mendatangi langsung alamat wajib pajak.
2. Tanggapan wajib pajak.
Setelah menerima SP2DK, wajib pajak perlu menanggapi surat tersebut secara langsung atau secara tertulis, dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat. Jika wajib pajak tidak menanggapi SP2DK yang ia terima, Kepala KPP memiliki wewenang menentukan salah satu dari 3 tindakan, di antaranya memberikan perpanjangan waktu permintaan data, melakukan kunjungan ke wajib pajak, atau mengusulkan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Penelitian dan analisis data dari tanggapan wajib pajak.
Jika wajib pajak menanggapi SP2DK, petugas pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan
Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan
wajib pajak. Hasil dari penelitian dan analisis data ini akan berupa simpulan atau rekomendasi jika diperlukan tindak lanjut. Namun jika KPP tidak dapat menyimpulkan kebenaran, Kepala KPP dapat meminta data dan/atau keterangan dari wajib pajak.
4. Rekomendasi dan tindak lanjut.
Ada 4 tindak lanjut yang diperoleh dari analisis data dan/atau keterangan, yaitu:
a. Tanpa tindak lanjut atau kasus dianggap selesai karena data telah sesuai.
b. Pengawasan penyampaian SPT, dalam hal ini wajib pajak setuju untuk menyampaikan SPT atau melakukan pembetulan SPT.
c. Pemeriksaan karena ada data atau pertimbangan lain sehingga perlu dilakukan pengujian Pemeriksaan bukti jika ditemukan adanya tindakan pidana perpajakan.
5. Administrasi kegiatan permintaan penjelasan.
Petugas pelaksana harus membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan dalam rangka menjalankan tertib administrasi. Dalam tahapan ini, administrasi mencakup SP2DK, laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan, berita acara penolakan permintaan penjelasan, berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.
Persiapan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
1) Berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang:
a) Melakukan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan;
b) Mengusulkan dan/atau melakukan verifikasi;
c) Mengusulkan dan/atau melakukan pemeriksaan; dan/ataud) Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2) Dalam rangka melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak.
3) Dalam hal diketahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan, maka atas Data dan/atau Keterangan yang diperoleh selama proses permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan atau Penyidikan harus dikirimkan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan (UPPBP) atau Unit Pelaksana Penyidikan.
4) Proses permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan SP2DK
dengan cara:
a) mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak; dan/atau
b) menyampaikan langsung kepada Wajib Pajak melalui Kunjungan (Visit).
5) Penentuan cara penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4) merupakan kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya.
6) Untuk lebih meyakinkan tersampaikannya SP2DK dimaksud maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak selain mengirimkan SP2DK tersebut melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir juga dapat mengirimkan SP2DK tersebut melalui faksimili.
7) Dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 6), penentuan tanggal dikirim adalah tanggal yang lebih dulu disampaikan antara tanggal stempel pos, tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman, atau tanggal faksimili.
8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
a) tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
b) tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak, kepada Wajib Pajak.
TANGGAPAN WAJIB PAJAK
1) Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan Secara Langsung
a) Berdasarkan SP2DK, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara langsung kepada Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada saat dilakukan Kunjungan (Visit), atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
b) Dalam hal Wajib Pajak memberikan penjelasan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya, Account Representative/Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis atau melalui tatap muka langsung.
c) Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung dengan mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan disertai bukti atau dokumen pendukung.
d) Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus menuangkan tanggapan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (selanjutnya disebut BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan).
e) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (selanjutnya disebut BA Penolakan Permintaan Penjelasan).
f) Berdasarkan BA Penolakan Permintaan Penjelasan, Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan memberikan rekomendasi tindak lanjut antara lain usulan atau Tindakan verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dituangkan dalam LHP2DK.
2) Wajib Pajak Mengirimkan Tanggapan Secara Tertulis
Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis atas kebenaran Data dan/atau
Keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam tanggapan secara tertulis
tersebut.
3) Wajib Pajak Tidak Memberikan Tanggapan
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan, yaitu:
(1) memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu;
(2) melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
(3) mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (1) paling lama 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang pertama berakhir.
c. Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
(1) pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan jarak, waktu, biaya, dan lainnya; dan/atau
(2) pertimbangan keadaan kahar (force majeur) yang menyebabkan Wajib Pajak dalam keadaan sebenarnya nyata-nyata tidak dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan
d. Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Kunjungan (Visit) dan disampaikan SP2DK oleh Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan maka terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari setelah surat disampaikan secara langsung.
e. Dalam hal terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Kunjungan (Visit) namun Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan tidak dapat menyampaikan SP2DK maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan tetap melakukan penelitian dan analisis untuk dilakukan tindak lanjut.
f. Berdasarkan penelitian dan analisis terhadap Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh, Kantor Pelayanan Pajak menentukan apakah Data dan/atau Keterangan yang diterima atau diperoleh tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk dapat diusulkan dan/atau dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
g. Dalam hal
Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan setelah berakhirnya batas waktu
pemberian tanggapan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
dan Penyuluhan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan
atas Data dan/atau Keterangan (selanjutnya disebut BA Tidak Dipenuhinya
Permintaan Penjelasan).
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak dan memberikan kejelasan tentang pelaksanaan kewenangan Direktorat
Jenderal Pajak dalam pengawasan Wajib Pajak serta meningkatkan transparansi
proses pengawasan pemanfaatan data Wajib Pajak
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
2. Tujuan
Agar dalam pelaksanaan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak,dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak dapat berjalan dengan optimal dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
PENYELESAIAN DAN TINDAK LANJUT SP2DK
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan P2DK dilakukan penelitian untuk penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Dalam LHP2DK tersebut, Kepala KPP akan menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak.
Penulis:
Aryanto Nur, S.E., M.M., Ak.. CPA., M.Ak.(Audit Forensik)
Dosen & Konsultan Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, Pendidikan
,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar