Cari Blog Ini

Jumat, 27 September 2024

Tarif / Biaya Jasa Konsultan Pajak

PENAWARAN JASA KONSULTAN PAJAK

PT.Aryanto Nur Consulting

Cakupan Pekerjaan

1. Pengumpulan data dokumen terkait dengan aspek perpajakan
2. Penghitungan Pajak sesuai dengan UU dan Peraturan Perpajakan
3. Pembuatan Laporan Keuangan Pajak (Rekonsiliasi Fiskal)
4. Pembuatan SPT Masa dan Pelaporan SPT Masa
5. Pembuatan SPT Tahunan dan Pelaporan SPT Tahunan
6. Analisa Resiko, dan Tax Planing
7. Konsultasi Perpajakan
8. Pendampingan Pemeriksaan Perhitungan Harga Jasa Terhadap Omzet Perusahaan

 

Batasan Omzet/ Thn

Harga Jasa/Bln

Rp. 0 Sd Rp. 4.800.000.000

=    Rp.   5.000.000

Rp. 4.800.000.001 Sd Rp. 10.000.000.000

=    Rp.   6.000.000

Rp.10.000.000.001 Sd Rp. 20.000.000.000

=    Rp.   7.000.000

Rp.20.000.000.001 Sd Rp. 30.000.000.000

=    Rp.   8.000.000

Rp.30.000.000.001 Sd Rp. 40.000.000.000

=    Rp.   9.000.000

Rp.20.000.000.001 Sd Rp. 50.000.000.000

=    Rp.  10.000.000

Diatas Rp. 50.000.000.000  

=      -Negosiasi-

Harga jasa diatas dapat di konsultasikan
Tambahan Jasa untuk Laporan SPT Tahunan Badan harga satu bulan Jasa
Harga Jasa tersebut

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info lebih lanjut tentang Konsultan Pendidikan

  Info lebih lanjut tentang Konsultan Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, & Pendidikan, IT dan Sistem Informatika WA kami: PT ...