PENAWARAN JASA KONSULTAN PAJAK
PT.Aryanto Nur Consulting
Cakupan Pekerjaan
1. Pengumpulan data dokumen terkait dengan
aspek perpajakan
2. Penghitungan Pajak sesuai dengan UU dan Peraturan Perpajakan
3. Pembuatan Laporan Keuangan Pajak (Rekonsiliasi Fiskal)
4. Pembuatan SPT Masa dan Pelaporan SPT Masa
5. Pembuatan SPT Tahunan dan Pelaporan SPT Tahunan
6. Analisa Resiko, dan Tax Planing
7. Konsultasi Perpajakan
8. Pendampingan Pemeriksaan Perhitungan Harga Jasa Terhadap Omzet Perusahaan
Batasan Omzet/ Thn |
Harga Jasa/Bln |
Rp. 0 Sd Rp. 4.800.000.000 |
= Rp. 5.000.000 |
Rp. 4.800.000.001 Sd Rp. 10.000.000.000 |
= Rp. 6.000.000 |
Rp.10.000.000.001 Sd Rp. 20.000.000.000 |
= Rp. 7.000.000 |
Rp.20.000.000.001 Sd Rp. 30.000.000.000 |
= Rp. 8.000.000 |
Rp.30.000.000.001 Sd Rp. 40.000.000.000 |
= Rp. 9.000.000 |
Rp.20.000.000.001 Sd Rp. 50.000.000.000 |
= Rp. 10.000.000 |
Diatas Rp. 50.000.000.000 |
= -Negosiasi- |
Harga jasa diatas dapat di konsultasikan
Tambahan Jasa untuk Laporan SPT Tahunan Badan harga satu bulan Jasa
Harga Jasa tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar