Cari Blog Ini

Jumat, 17 Januari 2025

Layanan Jasa Konsultan Pajak PT. Aryanto Nur Consulting (ANC)

Mungkin grafik teks

Layanan Jasa Konsultan Pajak 


Solusi Tepat dan Tepercaya untuk Optimalisasi Pengelolaan dan Pendampingan Pajak Profesional untuk Kepatuhan

Dedikasi Kami untuk Kesuksesan Anda

--------------------------------

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban setiap warga negara dan badan usaha

Jenis pajak ada tujuh

1.      Pajak Penghasilan (PPh 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28, 29, Final, Oasal 4 ayat 2, 15, Badan dan orang pribadi)

2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4.      Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

5.      Bea Meterai (BM)

6.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

7.      Pajak Daerah.

Sistem pemungutan pajak ada tiga

1.      Self-Assessment System

2.      Official Assessment System

3.      Withholding Assessment System

Subjek pajak

1.      Dalam negeri

a.       Orang pribadi,

b.      Badan usaha, dan

c.       Warisan yang belum dibagikan

2.      Luar negeri

a.       Orang pribadi,

b.      Badan usaha, dan

c.       Warisan yang belum dibagikan

Objek pajak

1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan

3.      Laba usaha

4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

7.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

8.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak

9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing

13.  Selisih lebih karena penilaian kembali asset tetap

14.  Premi asuransi

15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Asas pengenaan pajak

Þ    Asas Domisili

Hak wajib pajak

1.      Hak atas kelebihan pembayaran pajak

2.      Hak atas kerahasiaan

3.      Hak wajib pajak saat dilakukan pemeriksaan

4.      .Hal mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak

5.      Hak atas pengurangan pajak bumi dan bangunan (

6.      Hak atas penundaan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (

7.      Hak atas pembebasan pajak

8.      Hak wajib pajak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan pemungutan pengurangan pajakPenghasilan pph

9.      Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

10.  Hak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah

KewajibanWajib Pajak

1.      Mendaftarkan diri (WP Badan dan Orang Pribadi) untuk NPWP dan PKP

2.      Memberi data informasi kepada DJP

3.      Melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku

4.      Kewajiban pemeriksaan dalam rangka menerapkan kepatuhan dan menjalankan kewajiban perpajakannya

5.      Memenuhi panggilan hingga memberikan keterangan apabila diperlukan kepada pihak yang berwenang

Beberapa persoalan perpajakan oleh WP badan dan Orang Pribadi:

·         WP Badan (Owner dan termasuk karyawan) dan WP Orang Pribadi tidak memiliki latar belakang formal dan pengetahuan tentang perpajakan (pengetahuan terbatas perpajakan) yang dapat menyebabkan masalah dalam perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan persoalan perpajakan.

·         Kesalahan dalam perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan persoalan perpajakan. dapat berdampak pada pemeriksaan pajak, koreksi pajak, sangsi bunga, denda, lainnya, bahkan sampai pidana.

·         WP Badan (Owner dan termasuk karyawan) dan WP Orang Pribadi seringkali terlalu sibuk dengan tugas-tugas operasional, pengembangan bisnis, dan kegiatan harian sehingga kurang memiliki waktu untuk mengurus aspek perpajakan.

·         Peraturan perpajakan yang kompleks dan berubah-ubah dapat menimbulkan masalah bagi WP Badan (Owner dan termasuk karyawan) dan WP Orang Pribadi

PT. Aryanto Nur Consulting (ANC) adalah perusahaan konsultan profesional yang berfokus pada layanan Akuntansi, Audit, Pajak, Bisnis, Penelitian, dan Pendidikan. Kami hadir untuk mendukung pertumbuhan dan keberhasilan Anda melalui solusi yang strategis, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.

Dengan pengalaman yang luas di berbagai sektor industri, ANC berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya dalam mengelola tantangan bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta membantu Anda mencapai kepatuhan dan optimalisasi di bidang keuangan dan perpajakan.

VISI

Melayani yag Terbaik untuk Akuntansi, Pajak, Audit, Bisnis, Penelitian, Pendidikan Client

MISI

Mengikuti Perkembangan Teknologi, Bekerja Secara Online dan Offline Melayani Jasaa Konsultan Seluruh Indonesia. Kepercayaan adalah Modal Dasar Kami

Mengapa Memilih Kami

Tim Profesional dan Berpengalaman

Kami memiliki tim ahli yang berdedikasi di bidang Akuntansi, Audit, Pajak, Bisnis, Penelitian, dan Pendidikan. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami mampu memberikan solusi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Pendekatan yang Disesuaikan

Kami percaya bahwa tidak ada satu solusi yang cocok untuk semua. Setiap layanan kami dirancang berdasarkan pemahaman mendalam terhadap situasi dan tantangan unik yang dihadapi perusahaan / klien.

Fokus pada Hasil Optimal

Komitmen kami adalah membantu Anda mencapai hasil maksimal. Baik itu peningkatan efisiensi keuangan, kepatuhan pajak, pengembangan bisnis, atau penelitian berbasis data, kami selalu mengutamakan kepuasan perusahaan / klien.

Layanan yang Komprehensif

Dengan keahlian di berbagai bidang, kami menawarkan solusi yang terintegrasi untuk membantu Anda dari berbagai sektor, mulai dari konsultasi bisnis hingga pelatihan sumber daya manusia.

Kepatuhan dan Transparansi

Kami menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan transparansi dalam setiap layanan yang kami berikan. Anda dapat mempercayai kami untuk membantu Anda mematuhi regulasi yang berlaku tanpa kompromi.

Kemitraan yang Mengutamakan Perusahaan / klien

Kami tidak hanya memberikan layanan, tetapi juga membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan. Kesuksesan Anda adalah prioritas utama kami.

Atas dasar beberapa persoalan perpajakan yang dihadapi WP badan dan Orang Pribadi: tersebut, PT. Aryanto Nur Consulting (ANC) hadir memberikan layanan jasa konsultan pajak, layanan kami meliputi:

Jasa Konsultan Pajak

Jasa Administratif Pajak

1.      Pengurusan Izin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendaftaran dan Penghapusan

2.      Pengurusan Izin Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran dan Penghapusan

3.      Pengurusan Dokumen Pajak Perusahaan

4.      Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

5.      Pengurusan EFIN atau Sertifikat Elektronik Pribadi dan Badan Usaha

6.      Penerbitan Faktur Pajak (Jika PKP)

7.      Pembaharuan dan pindah data KPP WP

8.      dan jasa Jasa Administratif Perpajakan lainnya

Jasa Layanan Pajak (Non PKP/PKP)

1.      Jasa melakukan perhitungan dan pembayaran yang dilakukan menggunakan kode billing/Surat Setoran Pajak (SSP) pajak (PPh 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28, 29, final, pasal 4 ayat 2, 15, badan, dan orang pribadi)

2.      Jasa melakukan perhitungan dan pembayaran yang dilakukan menggunakan kode billing/Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

3.      Jasa melakukan perhitungan dan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

4.      Jasa melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa bulanan  pajak (PPh 21 22, 23, 24, 25, 26, 28, 29, final, pasal 4 ayat 2, 15, badan, dan orang pribadi) melalui aplikasi e-form, e-filing, dan e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot PPh pasal 23/26,

5.      Jasa melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa bulanan PPN dan PPnBM melalui e-faktur.

6.      Jasa melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak (badan, dan orang pribadi) melalui aplikasi e-form, e-filing,

7.      Jasa pembetulan SPT

8.      Jasa penyelesaian sengketa pajak

9.      Jasa mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan Kembali (PK) pajak

10.  Jasa pengurusan restitusi / pengembalian pajak

11.  Jasa pembuatan Transfer Pricing Document (TP Doc). 

12. Jasa penyusunan dan perhitungan depresiasi atau amortisasi aset tetap fiskal

13.  Tax advisory, pendampingan (asistensi,) dalam rangka panggilan dan proses pemeriksaan dari kantor pelayanan pajak atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK), dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2): kantor dan lapangan.

14.  Tax planning

15.  Tax controlling, dan tindak lanjut

16.  Tax compliance

17.  Tax review, diagnostik/penelitian pajak, dan peraturan perpajakan.

18.  Jasa pelatihan perpajakan (Coretax).

19.  Jasa layanan perpajakan lainnya

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pajak:

 

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Jasa akuntansi, PT. ANC dilakukan dengan cara, yaitu:

·         Mengirimkan dan menempatkan staff atau tenaga ahli kami untuk mengerjakan aktifitas pajak perusahaan / klien.secara harian, mingguan, bulanan, kuartalan, ataupun tahunan (sesuai kontrak).

·         Dokumen serta data yang ada kaitanya dengan kegiatan pajak Anda dikirimkan kepada kami.

·         Hybrid / Work from Anywhere / Online dan Work from Office

 

Output Pekerjaan Jasa Konsultan Pajak

Output jasa akuntansi yang dihasilkan atas pekerjaan oleh PT. ANC adalah bukti dan laporan pajak bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan sesuai peraturan perundang undangan tentang perpajakan yang berlaku dan kebutuhan perusahaan / klien,

Fee/Biaya Jasa Konsultan Pajak

Fee/biaya jasa konsultan pajak dan sistem pembayaran bisa dikomunikasikan dengan PIC kami. Fee/biaya jasa konsultan pajak disesuaikan secara profesional berdasarkan kepemilikan, kegiatan, modal, omset, luasnya usaha / pekerjaan, waktu yang diperlukan, jumlah staf, dan ahli yang menangani.  

Bila Bapak Ibu butuh layanan jasa konsultan pajak kami, silahkan komunkasi dengan PIC kami PT.Aryanto Nur Consulting  di nomor hp/wa :

https://wa.me/6281285991514

https://wa.me/6281277885252

https://wa.me/6281385260795

https://wa.me/6287819215534

 

Solusi Tepat dan Tepercaya untuk Optimalisasi Pengelolaan dan Pendampingan Pajak Profesional untuk Kepatuhan

Dedikasi Kami untuk Kesuksesan Anda

--------------------------------

https://anc-aryantonurconsulting.com/layanan-kami/


Keuntungan mengunakan Jasa Konsultan Pajak ANC:

·         Laporan perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan persoalan perpajakan Anda dikerjakan dan disupervisi oleh para konsultan profesional kami

·         Pekerjaan dilakukan dengan cepat, ramah, dan dengan ketepatan, karena pajak Anda adalah prioritas kami

·         perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan persoalan perpajakan Anda disesuaikan dengan yang dibutuhkan, sesuai peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.

·         Tidak harus me-recruit tenaga perpajakan dan mengeluarkan investasi lebih untuk perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan persoalan perpajakan Anda.

·         100% data perpajakan Anda aman, di internal kami segala alur data anda mulai dari awal serah terima perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan persoalan perpajakan Anda menggunakan sistem dan monitoring ketat internal konsultan kami, sehingga data setiap Anda selalu dalam pengawasan yang baik.

·         Kami memberikan waktu lebih dalam jasa konsultasi pajak dan review mendalam karena di handle oleh para konsultan profesional kami.

·         Progress pekerjaan dapat Anda pantau setiap waktu.

·         Pekerjan bisa dilakukan secara Hybrid / Work from Anywhere / Online, dan Work from Office

·         Tersedia report, baik Soft Copy maupun Hard Copy.

·         Kami selalu mengikuti dan memberikan dengan regulasi dan perkembangan teknologi yang terbarukan di bidang perpajakan

 

Kepatuhan, perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan penyelesaian persoalan perpajakan dengan Baik, dilakukan dengan benar, dan tepat dapat terhindar dari potensi sanksi atau denda Pajak.

Optimalisasi Pajak, untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan berbagai insentif dan pengurangan pajak yang sah secara peraturan perundang undangan akan meningkatkan keuntungan. Hal ini akan meningkatkan Kepercayaan Stakeholder, karena menunjukkan komitmen perusahaan dlam menjalankan bisnis dengan integritas dan kepatuhan terhadap perpajakan. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, anda dapat menghemat waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Apapun kebutuhan pajak Anda, kami siap menjadi mitra tepercaya dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak perusahaan Anda.

 

 Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Badan dan Orang Pribadi

 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

 

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan

 

Dokumen yang wajib dilampirkan

 

1.      Laporan keuangan

2.      Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM)

3.      Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (Khusus WP PT yang membebankan Utang)

4.      Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)

5.      Laporan Penyampaian Country by Country Report

6.      Daftar nominatif Biaya Entertainment (Jika ada)

7.      Daftar nominatif Biaya Promosi (Jika ada)

8.      Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

 

Khusus BUT:

 

1.      SSP PPh Ps 26 (4),

2.      Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal,

3.      Lap Keu Konsolidasi/Kombinasi

 

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Badan dalam bentuk elektronik

 

SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

 

1.      terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

2.      sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;

3.      menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau

4.      laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

 

Kanal Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

 

1.      e-Filing,

2.      e-Form,

 

Jenis dan Bentuk SPT

 

SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:

 

1.      SPTTahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan

2.      SPTTahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

 

SPT dapat berbentuk:

 

1.      dokumen elektronik; atau

2.      formulir kertas (hardcopy).

 

 

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan

 

Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan

 

1.      Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan);

2.      Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM);

3.      Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.

 

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dalam bentuk elektronik

 

SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

 

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan

 

1.      Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

 

2.      Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

1.      Formulir 1770SS

 

      Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

 

2.      Formulir 1770S

 

      Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

 

3.      Formulir 1770

 

      Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

 

Kanal Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam bentuk elektronik

 

1.      e-Filing,

2.      e-Form,

 

SPT dapat berbentuk:

 

Dokumen elektronik melalui e-filing

 

 

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Melakukan Pekerjaan Bebas

 

Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan

 

1.      Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan);

2.      Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM);

3.      Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.

 

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dalam bentuk elektronik

 

SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

 

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan

 

1.      Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

 

2.      Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

 

1.      terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

2.      sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;

3.      menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau

4.      laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

 

Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

1.      Formulir 1770SS

 

      Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

 

2.      Formulir 1770S

 

      Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

 

3.      Formulir 1770

 

      Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

 

Kanal Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam bentuk elektronik

 

1.      e-Filing,

2.      e-Form,

 

SPT dapat berbentuk:

 

SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:

 

1.      SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan

2.      SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

 

SPT dapat berbentuk:

 

Dokumen elektronik melalui e-filing

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penomoran PSAK terbaru ( berlaku Januari 2024 ) dengan penomoran PSAK Lama.

Berikut dibawah ini adalah tabel perbandingan antara penomoran PSAK terbaru ( berlaku Januari 2024 ) dengan penomoran PSAK Lama. Perubahan ...