Cari Blog Ini

Kamis, 10 Oktober 2024

Audit Forensik & Fraud

 

Perihal yang perlu diketahui seputar Audit Forensik & Fraud (Curang)

 

Anti Corruption Action Plan

Program pencegahan korupsi berkelanjutan yang berupa serangkaian rencana tindak dalam pencegahan korupsi yang dipersiapkan dan diterapkan oleh semua institusi yang berpartisipasi.

 

Audit :

Sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan apakah:

(1) informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan;

(2) risiko yang dihadapi perusahaan (organisasi) telah diidentifikasi dan diminimalisasi;

(3) peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur internal yang bisa diterima telah dipenuhi;

(4) kriteria operasi (kegiatan) yang memuasakan telah dipenuhi;

(5) sumber daya telah digunakan secara efisien dan ekonomis; 

(6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif – semua dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.

 

Audit forensik :

Suatu metodologi dan pendekatan khusus dalam menelisik kecurangan (fraud), atau audit yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya fraud yang dapat digunakan dalam proses litigasi.

 

Audit investigasi :

Kegiatan pengumpulan fakta dan bukti yang dapat diterima dalam sistim hokum yang berlaku dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan atau Fraud.

 

Audit khusus :

Audit yang dibatasi dengan ruang lingkup yang sempit untuk mendapatkan kesimpulan audit yang lebih mendalam dan lengkap

 

Auditor forensik :

Seorang akuntan/auditor yang berdasarkan perilaku, pembawaan sikap, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman, ahli dalam mendeteksi dan mendokumentasikan kecurangan-kecurangan yang dapat digunakan dalam proses litigasi.

 

Bukti audit :

Semua media informasi yang digunakan oleh auditor untuk mendukung argumentasi, pendapat, atau simpulan dan rekomendasinya dalam meyakinkan

tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriterianya.

 

Due Diligence :

Istilah yang berkaitan dengan kinerja dalam menginvestigasi sesuatu/seseorang, atau Tindakan yang diambil dalam melaksanakan suatu standar kerja. Bisa berupa tindakan hukum resmi, namun lebih umum digunakan dalam investigasi sukarela, misalnya mendapatkan evaluasi tentang perusahaan atau asset tertentu untuk diakuisisi.

 

Fraud :

Perbuatan yang disengaja atau diniatkan untuk menghilangkan uang atau harta seseorang dengan cara akal bulus, penipuan atau cara lain yang tidak fair.

 

Fraud Control Plan:

Program Anti Korupsi, eksistensi dan implementasi sepuluh atribut yang digunakan untuk mengakomodasi mekanisme penangkal kejadian atau aspek penyebab korupsi melalui 10 atribut yang bersifat spesifik terdiri dari: (1) kebijakan yang terintegrasi; (2) struktur pertanggungjawaban; (3) kajian risiko fraud; (4) kepedulian pegawai; (5) kepedulian pelanggan; (6) sistem pelaporan kejadian korupsi; (7) pengungkapan yang dilindungi; (8) pengungkapan kepada pihak eksternal; (9) standar investigasi; (10) standar perilaku dan disiplin.

 

 

Fraud triangle :

Faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya kejahatan (fraud), yaitu:

(1) Tekanan, bisa berupa keuangan, kaki-tangan dari suatu jaringan/individu, berhubungan dengan pekerjaan; 

 

(2) Kesempatan, terdapat beberapa faktor yang dapat meningkatkan kesempatan bagi individu untuk melakukan fraud, yaitu

(a) ketiadaan kendali untuk mencegah/mendeteksi fraud

(b) kegagalan mendisiplinkan pelaku

(c) kesenjangan akses informasi

(d) ketiadaan audit ; 

 

(3) Pembenaran, berikut beberapa pembenaran yang digunakan pelaku:

(a) organisasi berhutang kepada saya

(b) saya hanya meminjam uang itu dan akan mengembalikannya

(c) tidak ada orang yang saya rugikan

(d) itu untuk maksud yang baik

(e) saya memberikan lebih dari itu

(f) kita akan segera memperbaiki buku setelah menyelesaikan masalah keuangan ini

(g) ada sesuatu yang perlu dikorbankan integritas atau reputasi saya.

 

Keamanan :

Salah satu metoda untuk mendiskreditkan saksi ahli nisbi dengan cara tidak menyerang si ahli agar dia terperangkap oleh rasa aman palsu, kemudian pengacara lawan mungkin mendapatkan celah kecil yang dapat dieksploitasi dengan cepat. Pendekatan ini bercirikan sikap bersahabat dan pengacara lawan

pun menunjukkan sejumlah kesamaan dengan saksi ahli, maka mungkin saksi ahli akan terpancing menyampaikan informasi yang seharusnya tidak diberikan.

 

Kontradiksi :

Metoda mendiskreditkan saksi ahli dengan cara pengacara lawan menggunakan Pertanyaan menggiring yang membuat ahli terpojok dalam situasi

berat atau kontradiktif, atau pengacara memperkuat kredibilitasnya dengan mengungkapkan dokumen dari pakar lain di bidangnya yang isinya terkesan saling bertentangan. Litigasi : Perlakuan terkait urusan hukum.

 

Papan resonansi (sounding board):

Metoda ini menggunakan saksi sebagai papan resonansi untuk mempertegas ingatan hakim terhadap aspek-aspek perkara yang menguntungkan (pengacara lawan)

 

Pemberian keterangan ahli :

Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian akuntansi dan auditing yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan perdata guna kepentingan pemeriksaan.

 

Pencucian uang (money laundering) :

Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

 

Penelusuran asset :

Merupakan suatu teknik yang digunakan oleh seorang investigator/auditor forensik dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan asset hasil tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang disembunyikan oleh pelaku untuk dapat diidentifikasikan, dihitung jumlahnya, dan selanjutnya agar dapat dilakukan pemblokiran/pembekuan dan penyitaan untuk pemulihan kerugian akibat perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang tersebut.

 

Penglihatan sempit (myopic vision):

Teknik untuk membuat tenaga ahli mengakui bahwa dia telah menghabiskan banyak waktunya guna menyelidiki suatu hal, kemudiansi pengacara menyoroti hal lain yang tidak begitu dikuasai atau belum banyak dikaji oleh si tenaga ahli.

 

Portofolio :

Kumpulan pendidikan dan pengalaman yang dimiliki seseorang, yang membentuk keahliannya dalam menjalankan profesi.

 

Professional Judgement:

Pertimbangan atau pendapat yang diambil terhadap suatu permasalahan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki dalam profesi.

 

Reperformance :

Peninjauan atas kinerja

 

Risk assesment:

Risiko adalah sesuatu yang kurang menyenangkan/membahayakan sebagai akibat dari perbuatan atau tindakan. Risk assesment merupakan bentuk penilaian yang dilakukan auditor untuk mengukur tingkat kemungkinan adanya kejadian atau kondisi yang mengindikasikan adanya insentif/pressure, dan kesempatan untuk melakukan kecurangan, atau sikap/rationalization sebagai pembenaran kecurangannya.

 

RMCS :

Regional Model of Competency Standard, yaitu standar kompetensi yang dikembangkan berdasar pada fungsi-fungsi dan tugas-tugas yang ada pada bidang pekerjaan dan bukan berdasar pada jabatan.

 

Sistem pengendalian intern :

Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Standar kompetensi:

Kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh stakeholder di bidangnya.

 

Teknik audit :

Cara-cara yang ditempuh oleh auditor untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Tiap prosedur audit mungkin saja terdiri dari beberapa teknik audit.

Teknik-teknik audit yang umum digunakan adalah: analisis, observasi, permintaan informasi, evaluasi, investigasi, verifikasi, uji, cek, footing, cross footing, vouching, trasir, scanning, rekonsiliasi, konfirmasi, bandingkan, inventarisasi, inspeksi.

 

Valuasi bisnis :

Suatu proses yang mengaitkan antara risiko dan umpan balik untuk menentukan nilai dari suatu asset atau keseluruhan entitas bisnis. Valuation adalah proses mengubah suatu prakiraan menjadi suatu estimasi nilai dari suatu entitas atau asset dari entitas tersebut

 

 Perbuatan Curang, Faktor dan DampaknyaLarangan Berbuat Curang, Kenapa? Ini Pendapat Islam! - Cahaya IslamCegah Anak Berbuat Curang Dengan Cara Ini

5 Cara Menghadapi Orang yang Curang dalam Berkompetisi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penomoran PSAK terbaru ( berlaku Januari 2024 ) dengan penomoran PSAK Lama.

Berikut dibawah ini adalah tabel perbandingan antara penomoran PSAK terbaru ( berlaku Januari 2024 ) dengan penomoran PSAK Lama. Perubahan ...