Cari Blog Ini

Senin, 05 Mei 2025

Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar individu (privat), fokus pada kepentingan pribadi dan sengketa antar individu. Hukum pidana mengatur pelanggaran terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman (publik), melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat. Perbedaannya terletak pada objek, sanksi, dan tujuan masing-masing cabang hukum ini.

Hukum Perdata:

Pengertian: Hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat.

Tujuan: Melindungi kepentingan pribadi atau perseorangan.

Ruang Lingkup: Hubungan hukum antara individu (perjanjian, warisan, keluarga, dll).

Sanksi: Ganti rugi, pemenuhan kewajiban, atau sanksi lainnya yang sesuai dengan tuntutan penggugat.

Contoh: Sengketa utang piutang, sengketa lahan, wanprestasi, pencemaran nama baik.

Hukum Pidana:

Pengertian: Hukum yang mengatur tindak pidana (kejahatan) dan ancaman hukuman bagi pelakunya.

Tujuan: Melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Ruang Lingkup: Tindakan yang dilarang oleh negara dan merugikan kepentingan umum (pembunuhan, pencurian, korupsi, dll).

Sanksi: Hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Contoh: Pembunuhan, pencurian, penipuan, korupsi, pemerasan.

Perbedaan Utama:

1.      Objek:

Hukum perdata mengatur hubungan antar individu, sedangkan

hukum pidana mengatur pelanggaran terhadap kepentingan umum.

2.      Tujuan:

Hukum perdata melindungi kepentingan pribadi, sedangkan

hukum pidana melindungi kepentingan umum.

3.      Sanksi:

Sanksi perdata berupa ganti rugi atau pemenuhan kewajiban, sedangkan

sanksi pidana berupa hukuman.

4.      Inisiatif:

Dalam perkara perdata, inisiatif berasal dari pihak yang dirugikan, sedangkan

dalam perkara pidana, inisiatif berasal dari negara (Jaksa Penuntut Umum).

5.      Perdamaian:

Perdamaian diperbolehkan dalam perkara perdata, tetapi

tidak diperbolehkan dalam perkara pidana.

 Contoh Kasus:

 Hukum Perdata: Sengketa utang piutang antara dua orang.

Hukum Pidana: Kasus pembunuha

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

  Dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan ...